Ketua Umum PDI
Perjuangan Megawati Soekarnoputri telah menegaskan bahwa tahun 2016 adalah
tahun menemukan kembali strategi Pembangunan Semesta dan Berencana untuk
mewujudkan Trisakti. Dalam konteks itu, PDI Perjuangan akan menginisiasi gerakan
nasional bersama menetapkan Haluan Negara dan Haluan Pembangunan. Pada Era
Presiden Soekarno pernah dilaksanakan Pola Pembangunan Nasional Semesta dan
Berencana (PNSB), sementara pada era Presiden Soeharto disebut Garis-garis
Besar Haluan Negara (GBHN).
Perbedaan PNSB dengan
GBHN terletak pada ruang lingkup haluan negara. Selain mengatur haluan
pembangunan pemerintahan, PNSB juga mengatur haluan lembaga-lembaga negara
lainnya. Tujuannya agar semua program lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif
saling sinergis, terintegrasi, dan berkesinambungan menuju terciptanya tujuan
negara sebagaimana diatur dalam Pembukaan UUD 1945. Sementara GBHN, yang
sama-sama ditetapkan MPR seperti PNSB, ruang lingkupnya hanya berisi haluan
pembangunan pemerintah dan dilaksanakan oleh eksekutif. GBHN tidak mengatur
haluan lembaga-lembaga negara lain. Tetapi keduanya sama-sama usulan masyarakat
dan dipersiapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Sementara saat ini
Rancangan Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) yang dibuat presiden lebih
eksklusif sentris, dan bukan merupakan usulan masyarakat dan tidak pula
dipersiapkan oleh MPR. Karenanya, RPJM hanya mengatur haluan pemerintah selama
lima tahun dan merupakan visi-misi capres/cawapres yang disusun oleh pemerintah
sendiri (Bappenas). Ini yang menjadikannya bersifat eksekutif sentris, dan tiap
pergantian presiden berganti pula visi-misi pemerintahan itu. Padahal haluan
negara harus mencerminkan kehendak rakyat dan bukan kehendak pemerintah. Karena
itu, PDI Perjuangan berpandangan pada era reformasi ini, bangsa Indonesia
kehilangan visi haluan negaranya.
Untuk menggaris-bawahi usulan Rakernas
PDI di atas, sebagai contoh, perlu dilihat kembali bagaimana pembangunan
pertanian di era Bung Karno. Di antara semua presiden Indonesia, barangkali
Soekarno yang paling cermat dalam menganalisis situasi sosial ekonomi dan
pertanian. Marhaenisme yang diperkenalkan Bung Karno tidak lepas dari sosok
petani miskin yang hidup sederhana dan bergulat dengan berbagai keterbatasan
tapi bisa bertahan hidup.
Saat masih muda, Bung Karno dikelilingi
situasi kemiskinan petani akibat politik devide et impera penjajahan
Belanda yang tidak adil dan manusiawi. Sebagai manusia terdidik di zamannya,
Bung Karno yang mencintai bangsanya terusik sehingga terdorong untuk melawan
perilaku kolonialisme dan imperialisme. Bung Karno sangat paham bahwa pertanian
adalah mata pencaharian utama seluruh rakyat dan bangsa Indonesia, sementara
faktnya nasib para petaninya masih jauh dari situasi sejahtera. Yang terjadi,
derajat sosial-ekonomi petani Indonesia justru semakin merosot dibandingkan
profesi lainnya.
Maka dalam sebuah pidato yang terkenal
di IPB, Bung Karno menegaskan bahwa pangan adalah hidup-matinya suatu
bangsa dan petani adalah tulang punggung utama dari pangan Indonesia sehingga
petani itu merupakan sokoguru dari bangsa Indonesia. Sejarah telah membuktikan
bangsa-bangsa maju akan memberikan kedaulatan pangan sebagai prioritas
utamanya. Mengingat sumber daya manusia dan sumber daya alam yang dimiliki bangsa
Indonesia, maka tindakan meninggalkan pertanian sebagai sektor strategis adalah
tindakan bunuh diri dan akan menggali lubang bagi bangsanya sendiri.
Sebagai contoh, Thailand, Vietnam, dan India menjadi makmur ketika mereka
menjadikan pertanian sebagai sumber kekuatan ekonomi bagi rakyatnya
sehingga bisa duduk setara dengan bangsa-bangsa lain.
Semangat Bung Karno yang menyala-nyala
untuk menjadikan petani terlepas dari berbagai belenggu kemiskinan itu menjadi
PR bersama bagi seluruh elemen bangsa. Amanat sila kelima Pancasila dan pasal
33 UUD 1945 sudah begitu jelas, bahwa pertanian yang adil akan menjadi
kebutuhan utama guna mengatasi situasi yang berkembang saat ini.
Tanpa bermaksud menyederhanakan persoalan, memang terdapat dua blok
besar Soekarno dan Landreform Soekarno yang memahami bahwa membangun ekonomi
bangsa harus dimulai dari menata struktur penguasaan tanah terutama pertanian.
Selama periode transisi 1945 hingga 1960 politik agraria di Indonesia masih
menggunakan dasar hukum penjajah Belanda dan sebagian tata cara pengelolaan
tanah pertanian dan perkebunan juga meniru model Jepang.
Pola penguasaan tanah belum diatur
secara sistematis dalam undang-undang. Dalam kondisi seperti itu pemilikan,
penguasaan, dan pemanfaatan tanah tidak berada dalam strategi pembangunan
ekonomi nasional, tetapi lebih bersifat temporer dan reaktif. Memang era tahun
1945 hingga berlakunnya UUPA 24 September 1960, telah dilahirkan UU yang
mengatur pertanahan seperti penghapusan tanah partikelir dan desa perdikan.
UUPA tahun 1960 pada prinsipnya mengatur
lima hal, yaitu; (1) Sesuai dengan pasal 33 ayat 3 UUD 1945; (2) Negara
membatasi luas maksimal pemilikan tanah untuk menghindari tumbuhnya tuan tanah
yang menghisap tenaga kerja petani melalui sistem sewa dan gadai; (3) Negara
punya wewenang mengeluarkan sertifikat atas tanah bagi warga negara Indonesia
tanpa membedakan suku, agama, golongan, jenis kelamin melainkan berdasarkan
prinsip nasionalitas; (4) Tanah dikerjakan sendiri secara aktif dan melarang
pemilikan tanah pertanian yang tidak dikerjakan karena akan menimbulkan tanah
terlantar atau merenggangkan relasi buruh tani dengan pemilik tanah yang
cenderung memeras; (5) Negara memberi bukti kepemilikan hak atas tanah untuk
memberi kepastian hukum kepada petani pemilik tanah. Sebagai bagian dari
pembangunan semesta berencana, UUPA ini ingin membangun pembaharuan agraria
yang akan memberikan kemakmuran pada rakyat yang sebagian besar kehidupannya
sangat tergantung sektor agraris.
Tujuan dari pembaharuan agraria di atas
adalah untuk: (1) Membagi secara adil sumber penghidupan petani dengan merombak
struktur pertanahan secara revolusioner; (2) Melaksanakan prinsip tanah
pertanian agar tidak terjadi lagi tanah sebagai objek spekulatif dan obyek
pemerasan; (3) Memperkuat dan memperluas hak milik atas tanah bagi setiap WNI
yang bersifat sosial; (4) Mengakhiri sistem tuan tanah dan menghapus penguasaan
tanah secara besar-besaran dan tak terbatas dengan menyelenggarakan batas
maksimal dan minimal bagi setiap keluarga; (5) Mempertinggi produksi dan
mendorong pertanian secara gotong-royong dalam koperasi dan bentuk sosial
lainnya untuk mencapai kesejahteraan yang adil dan merata bagi seluruh petani,
melalui sistem perkreditan yang ditujukan pada golongan petani.
Pertanyaannya, seperti ditegaskan
Megawati di atas, mampukah pemerintahan Jokowi-JK ke depan menjalankan ide
besar yang pernah dirintis Bung Karno itu? Ini merupakan PR terberat bagi
pemerintah agar konsekuen dalam menjalankan Trisakti dan Nawacita yang telah
dikampanyekan Jokowi-JK selama Pilpres 2014, tapi hingga kini masih sebatas
mantra dan slogan belaka, serta masih jauh panggang dari api. (Swan)
Sumber : http://sejarahkita.org/kolom/refleksi/159-kebijakan-pembangunan-pertanian-era-bung-karno
















