Sabtu, 20 Februari 2016

KEBIJAKAN PEMBANGUNAN PERTANIAN ERA BUNG KARNO

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri telah menegaskan bahwa tahun 2016 adalah tahun menemukan kembali strategi Pembangunan Semesta dan Berencana untuk mewujudkan Trisakti. Dalam konteks itu, PDI Perjuangan akan menginisiasi gerakan nasional bersama menetapkan Haluan Negara dan Haluan Pembangunan. Pada Era Presiden Soekarno pernah dilaksanakan Pola Pembangunan Nasional Semesta dan Berencana (PNSB), sementara pada era Presiden Soeharto disebut Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).

Perbedaan PNSB dengan GBHN terletak pada ruang lingkup haluan negara. Selain mengatur haluan pembangunan pemerintahan, PNSB juga mengatur haluan lembaga-lembaga negara lainnya. Tujuannya agar semua program lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif saling sinergis, terintegrasi, dan berkesinambungan menuju terciptanya tujuan negara sebagaimana diatur dalam Pembukaan UUD 1945. Sementara GBHN, yang sama-sama ditetapkan MPR seperti PNSB, ruang lingkupnya hanya berisi haluan pembangunan pemerintah dan dilaksanakan oleh eksekutif. GBHN tidak mengatur haluan lembaga-lembaga negara lain. Tetapi keduanya sama-sama usulan masyarakat dan dipersiapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) 
Sementara saat ini Rancangan Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) yang dibuat presiden lebih eksklusif sentris, dan bukan merupakan usulan masyarakat dan tidak pula dipersiapkan oleh MPR. Karenanya, RPJM hanya mengatur haluan pemerintah selama lima tahun dan merupakan visi-misi capres/cawapres yang disusun oleh pemerintah sendiri (Bappenas). Ini yang menjadikannya bersifat eksekutif sentris, dan tiap pergantian presiden berganti pula visi-misi pemerintahan itu. Padahal haluan negara harus mencerminkan kehendak rakyat dan bukan kehendak pemerintah. Karena itu, PDI Perjuangan berpandangan pada era reformasi ini, bangsa Indonesia kehilangan visi haluan negaranya.
Untuk menggaris-bawahi usulan Rakernas PDI di atas, sebagai contoh, perlu dilihat kembali bagaimana pembangunan pertanian di era Bung Karno. Di antara semua presiden Indonesia, barangkali Soekarno yang paling cermat dalam menganalisis situasi sosial ekonomi dan pertanian. Marhaenisme yang diperkenalkan Bung Karno tidak lepas dari sosok petani miskin yang hidup sederhana dan bergulat dengan berbagai keterbatasan tapi bisa bertahan hidup. 

Saat masih muda, Bung Karno dikelilingi situasi kemiskinan petani akibat politik devide et impera penjajahan Belanda yang tidak adil dan manusiawi. Sebagai manusia terdidik di zamannya, Bung Karno yang mencintai bangsanya terusik sehingga terdorong untuk melawan perilaku kolonialisme dan imperialisme. Bung Karno sangat paham bahwa pertanian adalah mata pencaharian utama seluruh rakyat dan bangsa Indonesia, sementara faktnya nasib para petaninya masih jauh dari situasi sejahtera. Yang terjadi, derajat sosial-ekonomi petani Indonesia justru semakin merosot dibandingkan profesi lainnya. 

Maka dalam sebuah pidato yang terkenal di IPB, Bung Karno menegaskan bahwa pangan  adalah hidup-matinya suatu bangsa dan petani adalah tulang punggung utama dari pangan Indonesia sehingga petani itu merupakan sokoguru dari bangsa Indonesia. Sejarah telah membuktikan bangsa-bangsa maju akan memberikan kedaulatan pangan sebagai prioritas utamanya. Mengingat sumber daya manusia dan sumber daya alam yang dimiliki bangsa Indonesia, maka tindakan meninggalkan pertanian sebagai sektor strategis adalah tindakan bunuh diri dan akan menggali  lubang bagi bangsanya sendiri. Sebagai contoh, Thailand, Vietnam, dan India menjadi makmur ketika mereka menjadikan pertanian sebagai sumber kekuatan  ekonomi bagi rakyatnya sehingga bisa duduk setara dengan bangsa-bangsa lain.

Semangat Bung Karno yang menyala-nyala untuk menjadikan petani terlepas dari berbagai belenggu kemiskinan itu menjadi PR bersama bagi seluruh elemen bangsa. Amanat sila kelima Pancasila dan pasal 33 UUD 1945 sudah begitu jelas, bahwa pertanian yang adil akan menjadi kebutuhan utama guna mengatasi situasi yang berkembang saat ini.

Tanpa bermaksud menyederhanakan persoalan, memang terdapat dua blok besar Soekarno dan Landreform Soekarno yang memahami bahwa membangun ekonomi bangsa harus dimulai dari menata struktur penguasaan tanah terutama pertanian. Selama periode transisi 1945 hingga 1960 politik agraria di Indonesia masih menggunakan dasar hukum penjajah Belanda dan sebagian tata cara pengelolaan tanah pertanian dan perkebunan juga meniru model Jepang. 
Pola penguasaan tanah belum diatur secara sistematis dalam undang-undang. Dalam kondisi seperti itu pemilikan, penguasaan, dan pemanfaatan tanah tidak berada dalam strategi pembangunan ekonomi nasional, tetapi lebih bersifat temporer dan reaktif. Memang era tahun 1945 hingga berlakunnya UUPA 24 September 1960, telah dilahirkan UU yang mengatur pertanahan seperti penghapusan tanah partikelir dan desa perdikan. 

UUPA tahun 1960 pada prinsipnya mengatur lima hal, yaitu; (1) Sesuai dengan pasal 33 ayat 3 UUD 1945; (2) Negara membatasi luas maksimal pemilikan tanah untuk menghindari tumbuhnya tuan tanah yang menghisap tenaga kerja petani melalui sistem sewa dan gadai; (3) Negara punya wewenang mengeluarkan sertifikat atas tanah bagi warga negara Indonesia tanpa membedakan suku, agama, golongan, jenis kelamin melainkan berdasarkan prinsip nasionalitas; (4) Tanah dikerjakan sendiri secara aktif dan melarang pemilikan tanah pertanian yang tidak dikerjakan karena akan menimbulkan tanah terlantar atau merenggangkan relasi buruh tani dengan pemilik tanah yang cenderung memeras; (5) Negara memberi bukti kepemilikan hak atas tanah untuk memberi kepastian hukum kepada petani pemilik tanah. Sebagai bagian dari pembangunan semesta berencana, UUPA ini ingin membangun pembaharuan agraria yang akan memberikan kemakmuran pada rakyat yang sebagian besar kehidupannya sangat tergantung sektor agraris.

Tujuan dari pembaharuan agraria di atas adalah untuk: (1) Membagi secara adil sumber penghidupan petani dengan merombak struktur pertanahan secara revolusioner; (2) Melaksanakan prinsip tanah pertanian agar tidak terjadi lagi tanah sebagai objek spekulatif dan obyek pemerasan; (3) Memperkuat dan memperluas hak milik atas tanah bagi setiap WNI yang bersifat sosial; (4) Mengakhiri sistem tuan tanah dan menghapus penguasaan tanah secara besar-besaran dan tak terbatas dengan menyelenggarakan batas maksimal dan minimal bagi setiap keluarga; (5) Mempertinggi produksi dan mendorong pertanian secara gotong-royong dalam koperasi dan bentuk sosial lainnya untuk mencapai kesejahteraan yang adil dan merata bagi seluruh petani, melalui sistem perkreditan yang ditujukan pada golongan petani. 
Pertanyaannya, seperti ditegaskan Megawati di atas, mampukah pemerintahan Jokowi-JK ke depan menjalankan ide besar yang pernah dirintis Bung Karno itu? Ini merupakan PR terberat bagi pemerintah agar konsekuen dalam menjalankan Trisakti dan Nawacita yang telah dikampanyekan Jokowi-JK selama Pilpres 2014, tapi hingga kini masih sebatas mantra dan slogan belaka, serta masih jauh panggang dari api. (Swan)


Sumber : http://sejarahkita.org/kolom/refleksi/159-kebijakan-pembangunan-pertanian-era-bung-karno

Tidak ada komentar:

Posting Komentar